Indeks Kualitas Udara (IKU) Aceh 2023

Lingkungan 29 Agustus 2024 16:33:43

-

Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah salah satu dari tiga komponen yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pada tingkat kabupaten/kota, nilai IKLH dihitung  berdasarkan kontribusi dari tiga komponen, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 37.6%, Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 40.5%, dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) sebesar 21,9%, dengan IKU menjadi komponen terbesar dalam perhitungan IKLH.

IKU dihitung berdasarkan lima pencemar utama, yaitu oksidan/ozon di permukaan, bahan partikel, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan nitrogen dioksida (NO2). Namun pada saat ini perhitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter saja, yakni NO2 dan SO2 sesuai dengan PerMen LHK RI No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur.

Terdapat dua parameter yang digunakan dalammenghitung IKU, yakni SO2 dan NO2 yang berkontribusi masing-masing sebesar 50% terhadap IKU. Data IKU berasal dari pengukuran kualitas udara di kabupaten/kota Provinsi Aceh yang masing-masing mewakili wilayah pada empat lokasi, yakni transportasi, industri, pemukiman, dan perkantoran. Pada tahun 2023, nilai IKU provinsi Aceh sebesar 90,94 berada pada kategori “Sangat Baik”.

Kategori IKU untuk setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

  • kategori “Sangat Baik” (90 ≤ IKU ≤ 100) 15 kabupaten/kota, yakni Aceh Jaya (95,54), Nagan Raya (95,30), Aceh Singkil (94,64), Aceh Selatan (93,96), Gayo Lue (93,87), Kota Sabang (93,50), Kota Subulussalam (92,66), Pidie (92,30), Pidie Jaya (92,15), Kota Langsa (91,98), Aceh Tamiang (91,50) , Simeulue (91,12), Aceh Besar (90,76), Aceh Barat (90,66), dan Bener Meriah (90,58);

  • kategori “Baik” (70 ≤ IKU < 90) 8 kabupaten/kota, yakni Kota Lhokseumawe (89,96), Aceh Timur (89,73), Aceh Tengah (88,61), Aceh Barat Daya (86,70), Bireuen (88,48), Aceh Utara (87,81), Aceh Tenggara (85,62), Kota Banda Aceh (81,69));

  • kategori “Sedang” (50 ≤ IKU < 70) tidak ada;

  • kategori “Kurang” (25 ≤ IKU < 50) tidak ada; dan

  • kategori “Sangat Kurang” (0 ≤ IKU < 25) tidak ada

Kabupaten Aceh Jaya mencapai nilai IKU tertinggi sebesar 95,54, menandakan tingkat kualitas udara yang sangat baik. Di sisi lain, Kota Banda Aceh memiliki nilai IKU paling rendah, yaitu sebesar 81,69, namun masih berada dalam kategori "Baik."

Terdapat lima kabupaten/kota yang memperoleh IKU di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2026, yang ditetapkan sebesar 88,91. Kelima kabupaten/kota tersebut meliputi Aceh Tenggara, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, dan Banda Aceh. 

Analisis terhadap data ini menyoroti perlunya perhatian khusus dan upaya lebih lanjut di kelima kabupaten/kota tersebut untuk meningkatkan nilai IKU mereka pada tahun-tahun mendatang. Dengan nilai IKU yang masih di bawah target RPJM, hal ini menunjukkan bahwa kualitas udara di wilayah-wilayah tersebut belum mencapai standar yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya strategi dan kebijakan yang lebih intensif di tingkat lokal untuk mengidentifikasi penyebab dan mengimplementasikan langkah langkah perbaikan. 


Sumber:

Rekomendasi
recommendation

Indeks Kualitas Air (IKA) Aceh

Lingkungan
recommendation

Indeks Pembangunan Gender (IPG) Aceh 2023

Gender
recommendation

Jumlah Kematian Ibu menurut Penyebabnya

Kesehatan